1. Universal. Memandang
bahwa Bank Syariah berlaku untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan
kemampuan ekonomi maupun perbedaan agama.
2. Adil. Memberikan sesuatu
hanya kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya
dan melaran adanya unsur maysir (unsur spekulasi atau untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), haram, riba,
3. Transparan. Dalam
kegiatannya bank syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
4. Seimbang.
Mengembangkan sektor keuangan melalui akitfitas perbankan syariah yang
mencangkup pengembangan sektor riil dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
5. Maslahat. Bermanfaat
dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan
6. Variatif. Produk
bervariasi mulai dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito,
pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual-beli dan sewa, sampai kepada produk
jasa kustodian, jasa transfer, dan jasa pembayaran (debet card, syariah charge).
7. Fasilitas. Penerimaan
dan penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf, dana kebajikan (qard), memiliki fasilitas ATM, mobile banking,
internet banking dan
interkoneksi antarbank syariah.
Melihat ketujuh
karakteristik ini, kita bisa memahami bahwa Perbankan Syariah sudah memiliki
landasan awal yang kokoh sebagai implementasi dari Falsafah Ekonomi Syariah dan
masyarakat kini dapat memperoleh beragam produk dan skema keuangan yang
variatif,kredibel,lengkap serta adil dan menguntungkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan
transaksi keuangan masyarakat modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar