Sabtu, 13 Januari 2018

SOAL TAMBAHAN UTS AUDIT PERBANKAN SYARIAH

SOAL TAMBAHAN UJIAN TENGAH SEMESTER
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018

Dosen : Syarbini Ikhsan., MM., CPA &Sabirin.,M.Ak.,CPAI




Nama  : faisal amin
NIM  : 1142310180
Semester : VII kelas C
Mata Kuliah : Audit Perbankan Syariah

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PONTIANAK


1.      Jelaskan tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank Syariah.
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah(DPS) antara lain;
Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.

2.      Jelaskan hubungan dari Dewan Pengawas Syariah dan Auditor Eksternal?
Independensi DPS dipengaruhi oleh nilai-nilai moral, sedangkan Independensi Auditor Ekternal sebagian dipengaruhi oleh etika profesi, dan independensi mereka akan mempengaruhi kredibilitas laporan keuangan sebuah Bank Syariah yang saat ini terus berkembang pesat di dua dekade terakhir ini

3.      Jelaskan karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah?
1.      Universal. Memandang bahwa Bank Syariah berlaku untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan kemampuan ekonomi maupun perbedaan agama.
2.      Adil. Memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya dan melaran adanya unsur maysir (unsur spekulasi atau untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), haram, riba,
3.      Transparan. Dalam kegiatannya bank syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
4.      Seimbang. Mengembangkan sektor keuangan melalui akitfitas perbankan syariah yang mencangkup pengembangan sektor riil dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
5.      Maslahat. Bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan
6.      Variatif. Produk bervariasi mulai dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual-beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian, jasa transfer, dan jasa pembayaran (debet card, syariah charge).
7.       
8.      Fasilitas. Penerimaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf, dana kebajikan (qard), memiliki fasilitas ATM, mobile banking, internet banking dan interkoneksi antarbank syariah.
Melihat ketujuh karakteristik ini, kita bisa memahami bahwa Perbankan Syariah sudah memiliki landasan awal yang kokoh sebagai implementasi dari Falsafah Ekonomi Syariah dan masyarakat kini dapat memperoleh beragam produk dan skema keuangan yang variatif,kredibel,lengkap serta adil dan menguntungkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan transaksi keuangan masyarakat modern.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar