SOAL TAMBAHAN UTS AUDIT PERBANKAN SYARIAH
SOAL TAMBAHAN UJIAN TENGAH SEMESTER
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018
Dosen : Syarbini Ikhsan., MM., CPA &Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Nama : faisal amin
NIM : 1142310180
Semester : VII kelas C
Mata Kuliah : Audit Perbankan Syariah
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PONTIANAK
1.
Jelaskan tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS)
yang ada di Bank Syariah.
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab
Dewan Pengawas Syariah(DPS) antara lain;
Memastikan dan mengawasi kesesuaian
kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
Menilai aspek syariah terhadap
pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
Memberikan opini dari aspek syariah
terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi
Bank.
Mengkaji produk dan jasa baru yang
belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
Menyampaikan hasil pengawasan
syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI
dan Bank Indonesia.
Independensi
DPS dipengaruhi oleh nilai-nilai moral, sedangkan Independensi Auditor Ekternal
sebagian dipengaruhi oleh etika profesi, dan independensi mereka akan
mempengaruhi kredibilitas laporan keuangan sebuah Bank Syariah yang saat ini
terus berkembang pesat di dua dekade terakhir ini
3.
Jelaskan karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah?
1.
Universal. Memandang bahwa Bank
Syariah berlaku untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan kemampuan ekonomi
maupun perbedaan agama.
2.
Adil. Memberikan sesuatu hanya
kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya dan
melaran adanya unsur maysir (unsur spekulasi atau
untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), haram, riba,
3.
Transparan. Dalam kegiatannya
bank syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
4.
Seimbang. Mengembangkan sektor
keuangan melalui akitfitas perbankan syariah yang mencangkup pengembangan
sektor riil dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
5.
Maslahat. Bermanfaat dan membawa
kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan
6.
Variatif. Produk bervariasi mulai
dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang
berbasis bagi hasil, jual-beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian,
jasa transfer, dan jasa pembayaran (debet card, syariah charge).
7.
8.
Fasilitas. Penerimaan dan
penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf, dana kebajikan (qard), memiliki
fasilitas ATM, mobile banking, internet banking dan
interkoneksi antarbank syariah.
Melihat
ketujuh karakteristik ini, kita bisa memahami bahwa Perbankan Syariah sudah
memiliki landasan awal yang kokoh sebagai implementasi dari Falsafah Ekonomi
Syariah dan masyarakat kini dapat memperoleh beragam produk dan skema keuangan
yang variatif,kredibel,lengkap serta adil dan menguntungkan untuk memenuhi
berbagai kebutuhan transaksi keuangan masyarakat modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar