Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas
Syariah(DPS) antara lain;
Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional
Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan
produk yang dikeluarkan Bank.
Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan
operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk
dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya
setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar